Standar Manual Prosedur

Standar Manual Prosedur

A. Peminjaman
1. Ketentuan Umum

  • Peminjaman alat berlaku untuk Civitas akademika dan pihak luar yang memiliki izin peminjaman.
  • Adanya jaminan peminjaman alat laboratorium berupa identitas pengguna (KTM, KTP atau SIM). Identitas pengguna akan ditahan selama penggunaan atau peminjaman alat Labratorium dan akan dikembalikan setelah pengembalian alat Laboratorium.
  • Peminjaman alat laboratorium harus menggunakan surat permohonan resmi dari peminjam dengan tanda tangan penanggung jawab yang ditujukan kepada Koordinator masing-masing labor.

2. Ketentuan Khusus

  • Peminjaman alat dilakukan H-1 penggunaan.
  • Lama peminjaman alat laboratorium sesuai yang tertera dalam surat peminjaman, maksimal selama proses penelitian atau sesuai kesepakatan. dan dapat diperpanjang dengan laporan perpanjangan.
  • Koordinator masing-masing laboratorium melayani peminjaman dan pengembalian alat laboratorium pada hari kerja, mulai pukul 09.00 15.30 WIB.
  • Untuk alat yang memerlukan proses kalibrasi dan perawatan dibebankan biaya pemeliharaan sesuai ketentuan yangrnberlaku (terlampir).

B. Pengembalian Alat

Ketentuan Umum

  • Pengecekan kondisi alat yang telah dipinjam oleh Koordinator laboratorium dan pengguna. Bila kondisi alat tidak sesuai dengan kondisi awal maka pengguna wajib mengganti alat laboratorium dengan spesifikasi alat sebelumnya.
  • Bila kondisi alat sesuai dengan kondisi awal sebelum meminjam, maka koordinator laboratorium menerima alat laboratorium yang telah dipinjam.
  • Identitas pengguna akan dikembalikan setelah pengembalian alat laboratorium.

Ketentuan Khusus

  • Apabila pengembalian alat melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke koordinator laboratorium, maka akan dikenakan denda.
  • Denda berupa uang sebesar Rp.10.000,00/ hari dengan pengisian slip denda terlebih dahulu.
  • Apabila pengembalian alat yang telah dipinjam tidak sesuai dengan kondisi awal saat peminjaman, maka pengguna wajib mengganti alat tersebut sesuai dengan kondisi awal.
  • Apabila alat yang dipinjam hilang, peminjam wajib mengganti alat tersebut sesuai dengan jenis dan merk alat yang dipinjam.